PADANG, SUMBAR | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi mengumumkan putusan majelis hakim terhadap 11 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol pada kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020–2021. Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara serta dua anggota, Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yoki Eka Rise, S.H., M.H., Ade Dwi Surya Martha, S.H., M.H., Yunita Eka Putri, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Ridwan Fernando, S.H., M.Li.
Perkara ini dibuktikan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Putusan
Hakim membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Amroh – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), uang pengganti Rp197,52 juta.
Arlia Mursida – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp200,23 juta.
Bakri – 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,47 miliar.
H. M. Nur Dt. Penghulu – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp483,66 juta.
Marina – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp40,09 juta.
Saiful – 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Yuhendri – 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Syamsir – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,19 miliar.
Zainuddin – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,24 miliar.
Zainuddin alias Buyung Ketek – 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp382,37 juta.
Suharmen – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp16,51 juta.
Denda dan uang pengganti sebagian telah dititipkan atau dikembalikan, sementara sisanya wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu, dengan konsekuensi hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.
Sikap Para Pihak
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa beserta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum, mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
“Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Mhd. Rasyid, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar.
Tim